Profil PPID Politeknik Negeri Sriwijaya (POLSRI)
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri utama negara demokratis yang menempatkan rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif. Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dan memberikan kepatuhan
terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Politeknik Negeri Sriwijaya (POLSRI) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenristekdikti dan Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, menggantikan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2011. Dengan semangat keterbukaan, PPID Politeknik Negeri Sriwijaya bertugas memastikan akses informasi publik berjalan dengan cepat, tepat, dan mudah untuk masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kementerian secara berkala.
Struktur Organisasi PPID Politeknik Negeri Sriwijaya
Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Negeri Sriwijaya
dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan informasi publik secara efektif dan efisien.
Struktur ini mencakup berbagai elemen yang berperan dalam pengelolaan informasi sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya.
Komponen Utama Struktur Organisasi
- Penanggung Jawab Utama:
Merupakan pimpinan tertinggi di Politeknik Negeri Sriwijaya yang memiliki tanggung jawab umum atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di institusi. - PPID Utama:
Berfungsi sebagai koordinator utama dalam pengelolaan informasi publik, bertugas memastikan kelancaran pelayanan informasi serta mengkoordinasikan tugas-tugas dengan PPID Pelaksana. - PPID Pelaksana:
Unit teknis yang bertugas mengidentifikasi, mengelola, dan menyampaikan informasi publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menangani permohonan informasi secara langsung. - Bidang Dokumentasi dan Pengelolaan Informasi:
Berperan dalam menyusun, mengelola, dan menyimpan data serta dokumen informasi publik agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. - Bidang Layanan Pengaduan:
Bertanggung jawab dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan, keberatan, atau sengketa terkait layanan informasi publik.
Struktur ini dirancang untuk menciptakan sinergi antara berbagai elemen yang terlibat, sehingga proses pelayanan informasi
publik dapat dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan.
Melalui struktur organisasi ini, PPID Politeknik Negeri Sriwijaya berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang optimal,
mendukung tata kelola yang baik, serta memberikan kontribusi nyata terhadap keterbukaan informasi di sektor pendidikan tinggi.
Tugas dan Fungsi PPID Politeknik Negeri Sriwijaya
- Menyediakan bahan untuk pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana di lingkup Politeknik Negeri Sriwijaya.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi secara akurat dan terorganisir.
- Menyediakan bahan untuk menanggapi pengaduan, permohonan keberatan, dan/atau sengketa terkait pelayanan informasi publik.
- Menyiapkan bahan untuk mengklasifikasikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala kepada PPID Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PPID Politeknik Negeri Sriwijaya berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik,
sebagai wujud dukungan terhadap tata kelola yang baik dan pelayanan prima bagi masyarakat.